Sabtu, 12 November 2016

Ammatoa (11); Adab Sosial dan Cara Memperlakukan Perempuan



Norma dan Tata Cara Pergaulan menurut pasang
Dalam Pasang ada tata aturan atau sopan santun (etika) yang harus dipatuhi dalam bekomunikasi dengan warga lainnya. Tata aturan itu, baik antara mereka sendiri sebagai pengikut ajaran Pasang, maupun dengan masyarakat lainnya.
Perempuan Ammatoa Kajang (Foto: Alengka.com)
Norma dan aturan itu meliputi  sopan santun dalam bertutur kata, berpakaian dan sejumlah tata pergaulan lainnya.

Adat  Istiadat dalam Bertutur Kata
Dalam pergaulan, komunitas adat Ammatoa terkenal sangat santun. Sekalipun antara mereka sendiri, mereka saling hormat menghormati dan saling menghargai. Sopan santun mereka semakin menonjol jika berhadapan dengan komunitas lain yang berada di luar Butta Kamase-masea. Dalam hal ini, Pasang sudah memberikan petunjuk dan tata cara pergaulan yang sopan. Misalnya pantangan dan bahkan celaan bagi mereka jika sedang berbicara sambil bertolak pinggang. Bahkan mereka melipat tangan di dada sambil membungkukkan badan. Sarung pun harus digulung dipinggang, yang mereka sebut abbida. (tidak seorangpun diantara mereka yang menggunakan celana panjang).
Dalam hal sapa menyapa, tidak dikenal istilah Puang atau Daeng. Untuk menyapa seorang laki-laki yang dihormati, mereka menggunakan istilah sapaan Puto. Sapaan seperti ini, dinilai lebih mulia dari yang lainnya. Khusus untuk sapaan perempuan mereka menggunakan istilah Jajak. Sekalipun komunitas Kajang termasuk suku Bugis Makassar namun masyarakat ini tidak mengenal gelar bangsawan, misalnya Andi, Daeng dan sebagainya.
Mengenai penamaan, masyarakat Ammatoa mempunyai tata cara dan aturan tersendiri. Ada banyak nama yang dipantangkan, seperti nama nabi, nama malaikat dan sebagainya. Pemakaian nama-nama tersebut, dianggap dosa (durhaka) yang disebut bassung.

Adat istiadat berpakaian
Salah satu ciri khas komunitas adat Ammatoa Kajang ialah pakaiannya serba hitam. Mulai dari dompe/passapu (destar), baju dan sarung, semuanya berwarna hitam. Sangat dipantangkan bagi mereka menggunakan warna lain.
Mereka menggunakan sarung/kain yang ditenun sendiri. Celana yang digunakan masyarakat adat Kajang, juga di tenun sendiri yang disebut dengan pacaka.
Pakaian perempuan, hanya terdiri dari sarung dan baju bodo, yang juga berwarna hitam pekat. Model pakaian sama saja untuk pakaian sehari-hari dengan pakaian untuk upacara adat.

Kedudukan Perempuan Menurut Pasang
Dalam ajaran religi Patuntung yang dianut oleh komuitas adat Ammatoa menempatkan perempuan sebagai “sumber kehidupan”. Dalam posisi sebagai sumber kehidupan inilah maka perempuan di yakini dapat memberikan spirit dan motivasi dalam pelestarian hutan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Pasang memberi tuntunan bagi penganut ajaran religi patuntung. Tuntunan tersebut menjamin kehidupan perempuan jauh dari berbagai bentuk kekerasan.
Dalam usaha pencegahan kekerasan terhadap perempuan, ada beberapa butir ajaran Pasang yang dianut oleh komunitas adat Kajang, diantaranya ialah :
Ø  “Ako parenta billasangngi bahinennu, billasangajintu nipeppeppi nammatti”, artinya : jangan memerintah/ mengatur isteri seperti memukul mayang enau, sebab mayang enau itu nanti dipukul baru airnya (nira) menetes.
Ø  “Ako parenta deppo’ki bahinennu, deppo’a jintu nilisappi nalambusu” artinya jangan memerintah isteri seperti membuat pematang, sebab pematang itu nanti diinjak baru lurus/ rata.
Kedua butir Pasang tersebut di atas mengamanatkan untuk mencegah kekerasan terhadap isteri / perempan. Kekerasan dimaksud bukan saja kekerasan fisik dengan memukul atau menendang, tetapi juga termasuk kekerasan non fisik. Komunitas adat Ammatoa mengidentikkan perempuan ibarat tanah tempat kehidupan. Perempuan memiliki sifat mulia sabar, apa saja dapat tumbuh di atasnya.
Komunitas adat Ammatoa percaya bahwa tanah adalah awal penciptaan, dan pada akhirnya kita akan kembali kepadanya. Akan halnya air sebagai sumber kehidupan, tiada makhluk yang dapat hidup tanpa air. Semua mahkluk mulai dari manusia, hewan dan tumbuhan semuanya membutuhkan air untuk hidup. Larangan untuk menyakiti perempuan atau kekerasan fisik lainnya memiliki korelasi terhadap kelestarian alam / hutan. Ini bertolak dari keyakinan bahwa sumber kehidupan lahiriyah identik antara perempuan dan hutan. Jadi, memukul / menyakiti perempuan sama halnya dengan memusnahkan sumber kehidupan (hutan).
Pencegahan kekerasan terhadap perempuan sangat terkait dengan kelestarian hutan. Menurut ajaran Pasang, melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan dapat berakibat ketidak stabilan ekologis. Seorang laki-laki dilarang keras melakukan pemukulan atau menendang perempuan atau tindakan kekerasan lainnya. Mereka yakin bahwa kesewenang-wenangan terhadap perempuan akan berakibat pada rusaknya hutan. Adalah tanggung jawab laki-laki (suami) untuk memenuhi kebutuhan kaum perempuan. Kalau kebutuhan perempuan tidak terpenuhi akan berakibat kehidupan tidak berberkah. Akibat selanjutnya ialah hutan tidak mengeluarkan air (mata air akan kering). Juga laki-laki dilarang a’pa’maru yaitu menduakan isteri (poligami). Komunitas adat Ammatoa yakin bahwa kalau hal ini terjadi akan berakibat pada gagal panen. Akibat selanjutnya ialah hilangnya kedekatan dengan alam sebagai sumber kehidupan. Selain itu kekerasan seksual juga sangat dipantangkan bagi komunitas adat Kajang. Baik dipandang dari hukum agama/ kepercayaan maupun dari segi adat dan sosial kemasyarakatan. Kalau ini terjadi akan mendatangkan kemarau berkepanjangan atau hujan terus menerus. Dan akhirnya akan berakibat pada rusaknya ekosistem.
Agar laki-laki terhindar dari melakukan perbuatan yang mengarah pada kekerasan fisik maupun psiskis, Pasang mengajarkan pada komunitasnya :
  1. “Jagai pansuluk kanannu,” artinya seorang laki-laki harus menjaga ucapannya agar tidak mengeluarkan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan perempuan.
  2. “Jagai buakkang matannu”, artinya seorang laki-laki harus menjaga tatapan matanya agar supaya tidak menimbulkan kecurigaan bahwa perempuan digoda.
  3. “Jagai angka’bangkennu’, artinya seorang laki-laki harus menjaga setiap langkahnya, jangan melangkahkan kaki ketempat yang dapat membuat perempuan /isteri disakiti hatinya. (Bersambung)

0 komentar:

Posting Komentar